KUHP Pasal 8

Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi nakhoda dan penumpang perahu
Indonesia, yang di luar Indonesia, sekalipun di luar perahu, melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana
dimaksudkan dalam Bab XXIX Buku Kedua, dan Bab IX Buku Ketiga; begitu pula yang tersebut dalam peraturan
mengenai surat laut dan .pas kapal di Indonesia, maupun dalam Ordonansi Perkapalan.

Comments

Popular posts from this blog

KUHP Pasal 30

KUHP Pasal 39

KUHP Pasal 41