KUHP Pasal 39
(1) Barang-barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan
untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
(2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran,
dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-
undang.
(3) Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi
hanya atas barang-barang yang telah disita.
untuk melakukan kejahatan, dapat dirampas.
(2) Dalam hal pemidanaan karena kejahatan yang tidak dilakukan dengan sengaja atau karena pelanggaran,
dapat juga dijatuhkan putusan perampasan berdasarkan hal-hal yang ditentukan dalam undang-
undang.
(3) Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi
hanya atas barang-barang yang telah disita.
Comments
Post a Comment