KUHP Pasal 41

(1) Perampasan atas barang-barang yang tidak disita sebelumnya, diganti menjadi pidana kurungan, apabila
barang-barang itu tidak diserahkan, atau harganya menurut taksiran dalam putusan hakim, tidak dibayar.

(2) Pidana kurungan pengganti ini paling sedikit satu hari dan paling lama enam bulan.

(3) Lamanya pidana kurungan pengganti ini dalam putusan hakim ditentukan sebagai berikut : tujuh rupiah
lima puluh sen atau kurang dihitung satu hari; jika lebih dan tujuh rupiah lima puluh sen, tiap-tiap tujuh
rupiah lima puluh sen dihitung paling banyak satu hari, demikian pula sisanya yang tidak cukup tujuh
rupiah lima puluh sen.

(4) Pasal 31 diterapkan bagi pidana kurungan pengganti ini.

(5) Jika barang-barang yang dirampas diserahkan, pidana kurungan pengganti ini juga dihapus.

Comments

Popular posts from this blog

KUHP Pasal 30

KUHP Pasal 39