KUHP Pasal 59
Dalam hal-hal di mana karena pelanggaran ditentukan pidana terhadap pengurus, anggota-anggota badan
pengurus atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang ternyata
tidak ikut campur melakukan pelanggaran tidak dipidana.
pengurus atau komisaris-komisaris, maka pengurus, anggota badan pengurus atau komisaris yang ternyata
tidak ikut campur melakukan pelanggaran tidak dipidana.
Comments
Post a Comment