KUHP Pasal 5

Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga negara yang di luar
Indonesia melakukan:

1. salah satu kejahatan tersebut dalam Bab I dan II Buku Kedua dan pasal-pasal 160, 161, 240, 279,
450, dan 451.

2. salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia
dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan negara di mana
perbuatan dilakukan diancam dengan pidana.
Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika tertuduh menjadi
warga negara sesudah melakukan perbuatan.

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

KUHP Pasal 30

KUHP Pasal 39

KUHP Pasal 41