KUHP Pasal 46

(1) Jika hakim memerintahkan supaya yang bersalah diserahkan kepada pemerintah, maka ia dimasukkan
dalam rumah pendidikan negara supaya menerima pendidikan dan pemerintah atau di kemudian hari
dengan cara lain, atau diserahkan kepada seorang tertentu yang bertempat tinggal di Indonesia atau
kepada sesuatu badan hukum, yayasan atau lembaga amal yang berkedudukan di Indonesia untuk
menyelenggarakan pendidikannya, atau di kemudian hari, atas tanggungan pemerintah, dengan cara lain;
dalam kedua hal di atas, paling lama sampai orang yang bersalah itu mencapai umur delapan belas
tahun.

(2) Aturan untuk melaksanakan ayat 1 pasal ini ditetapkan dengan undang-undang.

Comments

Popular posts from this blog

KUHP Pasal 30

KUHP Pasal 39

KUHP Pasal 41