KUHP Pasal 43

Apabila hakim memerintahkan supaya putusan diumumkan berdasarkan kitab undang-undang ini atau aturanaturan
umum lainnya. maka ia harus menetapkan pula bagaimana cara melaksanakan perintah itu atas biaya
terpidana

Comments

Popular posts from this blog

KUHP Pasal 30

KUHP Pasal 39

KUHP Pasal 41