KUHP Pasal 36

Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu dan hak memasuki Angkatan Bersenjata, kecuali dalam hal yang diterangkan dalam Buku Kedua, dapat dicabut dalam hal pemidanaan karena kejahatan jabatan
atau kejahatan yang melanggar kewajiban khusus sesuatu jabatan, atau karena memakai kekuasaan,
kesempatan atau sarana yang diberikan pada terpidana karena jabatannya.

Comments

Popular posts from this blog

KUHP Pasal 30

KUHP Pasal 39

KUHP Pasal 41