KUHP Pasal 36
Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu dan hak memasuki Angkatan Bersenjata, kecuali dalam hal yang diterangkan dalam Buku Kedua, dapat dicabut dalam hal pemidanaan karena kejahatan jabatan
atau kejahatan yang melanggar kewajiban khusus sesuatu jabatan, atau karena memakai kekuasaan,
kesempatan atau sarana yang diberikan pada terpidana karena jabatannya.
atau kejahatan yang melanggar kewajiban khusus sesuatu jabatan, atau karena memakai kekuasaan,
kesempatan atau sarana yang diberikan pada terpidana karena jabatannya.
Comments
Post a Comment