KUHP Pasal 34

Jika terpidana selama menjalani pidana melarikan diri, maka waktu selama di luar tempat menjalani pidana tidak
dihitung sebagai waktu menjalani pidana.

Comments

Popular posts from this blog

KUHP Pasal 30

KUHP Pasal 39

KUHP Pasal 41