KUHP Pasal 33
(1) Hakim dalam putusannya boleh menentukan bahwa waktu selama terpidana ada dalam tahanan
sementara sebelum putusan menjadi tetap, seluruhnya atau sebagian dipotong dari pidana penjara
selama waktu tertentu dari pidana kurungan atau dari pidana denda yang dijatuhkan kepadanya; dalam
hal pidana denda dengan memakai ukuran menurut pasal 31 ayat 3.
(2) Waktu selama seorang terdakwa dalam tahanan sementara yang tidak berdasarkan surat perintah, tidak
dipotong dari pidananya, kecuali jika pemotongan itu dinyatakan khusus dalam putusan hakim.
(3) Ketentuan pasal ini berlaku juga dalam hal terdakwa oleh sebab dituntut berbareng karena melakukan
beberapa tindak pidana, kemudian dipidana karena perbuatan lain daripada yang didakwakan kepadanya
waktu ditahan sementara.
sementara sebelum putusan menjadi tetap, seluruhnya atau sebagian dipotong dari pidana penjara
selama waktu tertentu dari pidana kurungan atau dari pidana denda yang dijatuhkan kepadanya; dalam
hal pidana denda dengan memakai ukuran menurut pasal 31 ayat 3.
(2) Waktu selama seorang terdakwa dalam tahanan sementara yang tidak berdasarkan surat perintah, tidak
dipotong dari pidananya, kecuali jika pemotongan itu dinyatakan khusus dalam putusan hakim.
(3) Ketentuan pasal ini berlaku juga dalam hal terdakwa oleh sebab dituntut berbareng karena melakukan
beberapa tindak pidana, kemudian dipidana karena perbuatan lain daripada yang didakwakan kepadanya
waktu ditahan sementara.
Comments
Post a Comment