KUHP Pasal 32
(1) Pidana penjara dan pidana kurungan mulai berlaku bagi terpidana yang sudah di dalam tahanan
sementara, pada hari ketika putusan hakim menjadi tetap, dan bagi terpidana lainnya pada hari ketika
putusan hakim mulai dijalankan.
(2) Jika dalam putusan hakim dijatuhkan pidana penjara dan pidana kurungan atas beberapa perbuatan
pidana, dan kemudian putusan itu bagi kedua pidana tadi menjadi tetap pada waktu yang sama,
sedangkan terpidana sudah ada dalam tahanan sementara karena kedua atau salah satu perbuatan
sementara, pada hari ketika putusan hakim menjadi tetap, dan bagi terpidana lainnya pada hari ketika
putusan hakim mulai dijalankan.
(2) Jika dalam putusan hakim dijatuhkan pidana penjara dan pidana kurungan atas beberapa perbuatan
pidana, dan kemudian putusan itu bagi kedua pidana tadi menjadi tetap pada waktu yang sama,
sedangkan terpidana sudah ada dalam tahanan sementara karena kedua atau salah satu perbuatan
Comments
Post a Comment