KUHP Pasal 31
(1) Terpidana dapat menjalani pidana kurungan pengganti tanpa menunggu batas waktu pembayaran denda.
(2) Ia selalu berwenang membebaskan dirinya dan pidana kurungan pengganti dengan membayar dendanya.
(3) Pembayaran sebagian dari pidana denda, baik sebelum maupun sesudah mulai menjalani pidana
kurungan pengganti, membebaskan terpidana dari sebagian pidana kurungan yang seimbang dengan
bagian yang dibayarnya
(2) Ia selalu berwenang membebaskan dirinya dan pidana kurungan pengganti dengan membayar dendanya.
(3) Pembayaran sebagian dari pidana denda, baik sebelum maupun sesudah mulai menjalani pidana
kurungan pengganti, membebaskan terpidana dari sebagian pidana kurungan yang seimbang dengan
bagian yang dibayarnya
Comments
Post a Comment