KUHP Pasal 31

(1) Terpidana dapat menjalani pidana kurungan pengganti tanpa menunggu batas waktu pembayaran denda.

(2) Ia selalu berwenang membebaskan dirinya dan pidana kurungan pengganti dengan membayar dendanya.

(3) Pembayaran sebagian dari pidana denda, baik sebelum maupun sesudah mulai menjalani pidana
kurungan pengganti, membebaskan terpidana dari sebagian pidana kurungan yang seimbang dengan
bagian yang dibayarnya

Comments

Popular posts from this blog

KUHP Pasal 30

KUHP Pasal 39

KUHP Pasal 41