KUHP Pasal 29
(1) Hal menunjuk tempat untuk menjalani pidana penjara, pidana kurungan, atau kedua-duanya, begitu juga
hal mengatur dan mengurus tempat-tempat itu, hal membedakan orang terpidana dalam golongangolongan,
hal mengatur pekerjaan, upah pekerjaan, dan perumahan terpidana yang berdiam di luar
penjara, hal mengatur pemberian pengajaran, penyelenggaraan ibadat, hal tata tertib, hal tempat untuk
tidur, hal makanan, dan pakaian, semuanya itu diatur dengan undang-undang sesuai dengan kitab
undang-undang ini.
(2) Jika perlu, Menteri Kehakiman menetapkan aturan rumah tangga untuk tempat-tempat orang terpidana.
hal mengatur dan mengurus tempat-tempat itu, hal membedakan orang terpidana dalam golongangolongan,
hal mengatur pekerjaan, upah pekerjaan, dan perumahan terpidana yang berdiam di luar
penjara, hal mengatur pemberian pengajaran, penyelenggaraan ibadat, hal tata tertib, hal tempat untuk
tidur, hal makanan, dan pakaian, semuanya itu diatur dengan undang-undang sesuai dengan kitab
undang-undang ini.
(2) Jika perlu, Menteri Kehakiman menetapkan aturan rumah tangga untuk tempat-tempat orang terpidana.
Comments
Post a Comment