KUHP Pasal 25
Yang tidak boleh diserahi pekerjaan di luar tembok tempat tersebut ialah:
1. orang-orang yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup;
2. para wanita;
3. orang-orang yang menurut pemeriksaan dokter tidak boleh menjalankan pekerjaan demikian.
1. orang-orang yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup;
2. para wanita;
3. orang-orang yang menurut pemeriksaan dokter tidak boleh menjalankan pekerjaan demikian.
Comments
Post a Comment