KUHP Pasal 25

Yang tidak boleh diserahi pekerjaan di luar tembok tempat tersebut ialah:
1. orang-orang yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup;
2. para wanita;
3. orang-orang yang menurut pemeriksaan dokter tidak boleh menjalankan pekerjaan demikian.

Comments

Popular posts from this blog

KUHP Pasal 30

KUHP Pasal 39

KUHP Pasal 41