KUHP Pasal 22
(1) Terpidana yang sedang menjalani pidana hilang kemerdekaan di suatu tempat yang digunakan untuk
menjalani pidana penjara atau pidana kurungan, atau kedua-duanya, segera sehabis pidana hilang
kemerdekaan itu selesai, kalau diminta, boleh menjalani kurungan di tempat itu juga.
2) Pidana kurungan karena sebab di atas dijalani di tempat yang khusus untuk menjalani pidana penjara,
tidak berubah sifatnya oleh karena itu
menjalani pidana penjara atau pidana kurungan, atau kedua-duanya, segera sehabis pidana hilang
kemerdekaan itu selesai, kalau diminta, boleh menjalani kurungan di tempat itu juga.
2) Pidana kurungan karena sebab di atas dijalani di tempat yang khusus untuk menjalani pidana penjara,
tidak berubah sifatnya oleh karena itu
Comments
Post a Comment