KUHP Pasal 21
Pidana kurungan harus dijalani dalam daerah di mana terpidana berdiam ketika putusan hakim dijalankan, atau
jika tidak mempunyai tempat kediaman, di dalam daerah di mana ia berada, kecuali kalau Menteri Kehakiman
atas permintaan terpidana membolehkan menjalani pidananya di daerah lain.
jika tidak mempunyai tempat kediaman, di dalam daerah di mana ia berada, kecuali kalau Menteri Kehakiman
atas permintaan terpidana membolehkan menjalani pidananya di daerah lain.
Comments
Post a Comment