KUHP Pasal 20

(1) Hakim yang menjatuhkan pidana penjara atau pidana kurungan paling lama satu bulan, boleh
menetapkan bahwa jaksa dapat mengizinkan terpidana bergerak dengan bebas di luar penjara sehabis waktu kerja.

(2) Jika terpidana yang mendapat kebebasan itu tidak datang pada waktu dan tempat yang telah ditentukan
untuk menjalani pekerjaan yang dibebankan kepadanya, maka ia harus menjalani pidananya seperti
biasa, kecuali kalau tidak datangnya itu bukan karena kehendak sendiri.

(3) Ketentuan dalam ayat 1 tidak diterapkan kepada terpidana jika pada waktu melakukan tindak pidana
belum ada dua tahun sejak ia habis menjalani pidana penjara atau pidana kurungan.

Comments

Popular posts from this blog

KUHP Pasal 30

KUHP Pasal 39

KUHP Pasal 41