KUHP Pasal 18
(1) Pidana kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun.
(2) Jika ada pemberatan pidana yang disebabkan karena perbarengan atau pengulangan atau karena
ketentuan pasal 52, pidana kurungan dapat ditambah menjadi satu tahun empat bulan.
(3) Pidana kurungan sekali-kali tidak boleh lebih dan satu tahun empat bulan.
(2) Jika ada pemberatan pidana yang disebabkan karena perbarengan atau pengulangan atau karena
ketentuan pasal 52, pidana kurungan dapat ditambah menjadi satu tahun empat bulan.
(3) Pidana kurungan sekali-kali tidak boleh lebih dan satu tahun empat bulan.
Comments
Post a Comment