KUHP Pasal 15b
(1) Jika orang yang diberi pelepasan bersyarat selama masa percobaan melakukan hal-hal yang melanggar
syarat-syarat tersebut dalam surat pasnya, maka pelepasan bersyarat dapat dicabut. Jika ada sangkaan
keras bahwa hal-hal di atas dilakukan, Menteri Kehakiman dapat menghentikan pelepasan bersyarat
tersebut untuk sementara waktu.
(2) Waktu selama terpidana dilepaskan bersyarat sampai menjalani pidana lagi , tidak termasuk waktu
syarat-syarat tersebut dalam surat pasnya, maka pelepasan bersyarat dapat dicabut. Jika ada sangkaan
keras bahwa hal-hal di atas dilakukan, Menteri Kehakiman dapat menghentikan pelepasan bersyarat
tersebut untuk sementara waktu.
(2) Waktu selama terpidana dilepaskan bersyarat sampai menjalani pidana lagi , tidak termasuk waktu
Comments
Post a Comment