KUHP Pasal 14f

(1) Tanpa mengurangi ketentuan pasal di atas, maka atas usul pejabat tersebut dalam pasal 14d ayat 1,
hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama dapat memerintahkan supaya pidananya dijalankan,
atau memerintahkan supaya atas namanya diberi peringatan pada terpidana, yaitu jika terpidana selama
masa percobaan melakukan tindak pidana dan karenanya ada pemidanaan yang menjadi tetap, atau jika
salah satu syarat lainnya tidak dipenuhi, ataupun jika terpidana sebelum masa percobaan habis dijatuhi
pemidanaan yang menjadi tetap, karena melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan mulai
berlaku. Ketika memberi peringatan, hakim harus menentukan juga cara bagaimana memberi peringatan
itu.
(2) Setelah masa percobaan habis, perintah supaya pidana dijalankan tidak dapat diberikan lagi, kecuali jika
sebelum masa percobaan habis, terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana di dalam masa
percobaan dan penuntutan itu kemudian berakhir dengan pemidanaan yang menjadi tetap. Dalam hal itu,
dalam waktu dua bulan setelah pemidanaan menjadi tetap, hakim masih boleh memerintahkan supaya
pidananya dijalankan, karena melakukan tindak pidana tali.

Comments

Popular posts from this blog

KUHP Pasal 30

KUHP Pasal 39

KUHP Pasal 41