KUHP Pasal 14c

(1) Dengan perintah yang dimaksud pasal 14a, kecuali jika dijatuhkan pidana denda, selain menetapkan
syarat umum bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, hakim dapat menetapkan syarat
khusus bahwa terpidana dalam waktu tertentu, yang lebih pendek daripada masa percobaannya, harus
mengganti segala atau sebagian kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tadi.

(2) Apabila hakim menjatuhkan pidana penjara lebih dari tiga bulan atau pidana kurungan atas salah satu
pelanggaran berdasarkan pasal-pasal 492, 504, 505, 506, dan 536, maka boleh ditetapkan syarat-syarat
khusus lainnya mengenai tingkah laku terpidana yang harus dipenuhi selama masa percobaan atau
selama sebagian dari masa percobaan.

(3) Syarat-syarat tersebut di atas tidak boleh mengurangi kemerdekaan beragama atau kemerdekaan
berpolitik terpidana.

Comments

Popular posts from this blog

KUHP Pasal 30

KUHP Pasal 39

KUHP Pasal 41