KUHP Pasal 14a

(1) Apabila hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk
pidana kurungan pengganti maka dalam putusannya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana
tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan
karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam
perintah tersebut di atas habis, atau karena terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat
khusus yang mungkin ditentukan dalam perintah itu.

(2) Hakim juga mempunyai kewenangan seperti di atas, kecuali dalam perkara-perkara mengenai
penghasilan dan persewaan negara apabila menjatuhkan pidana denda, tetapi harus ternyata kepadanya
bahwa pidana denda atau perampasan yang mungkin diperintahkan pula akan sangat memberatkan
terpidana Dalam menerapkan ayat ini, kejahatan dan pelanggaran candu hanya dianggap sebagai
perkara mengenai penghasilan negara, jika terhadap kejahatan dan pelanggaran itu ditentukan bahwa
dalam hal dijatuhi pidana denda, tidak diterapkan ketentuan pasal 30 ayat 2.

(3) Jika hakim tidak menentukan lain, maka perintah mengenai pidana pokok juga mengenai pidana
tambahan.

(4) Perintah tidak diberikan, kecuali hakim setelah menyelidiki dengan cermat berkeyakinan bahwa dapat
diadakan pengawasan yang cukup untuk dipenuhinya syarat umum, bahwa terpidana tidak akan
melakukan tindak pidana, dan syarat-syarat khusus jika sekiranya ditetapkan

Comments

Popular posts from this blog

KUHP Pasal 30

KUHP Pasal 39

KUHP Pasal 41