KUHP Pasal 12
(1) Pidana penjara ialah seumur hidup atau selama waktu tertentu.
(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturutturut.
(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal
kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana
penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama
waktu tertentu; begitu juga dalam hal Batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahan pidana karena
perbarengan, pengulangan atau karena ditentukan pasal 52.
(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
(2) Pidana penjara selama waktu tertentu paling pendek satu hari dan paling lama lima belas tahun berturutturut.
(3) Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut dalam hal
kejahatan yang pidananya hakim boleh memilih antara pidana mati, pidana seumur hidup, dan pidana
penjara selama waktu tertentu, atau antara pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara selama
waktu tertentu; begitu juga dalam hal Batas lima belas tahun dilampaui sebab tambahan pidana karena
perbarengan, pengulangan atau karena ditentukan pasal 52.
(4) Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.
Comments
Post a Comment