KUHP Pasal 11

Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan
pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.

Comments

Popular posts from this blog

KUHP Pasal 30

KUHP Pasal 39

KUHP Pasal 41