KUHP Paasal 40

Jika seorang di bawah umur enam belas tahun mempunyai, memasukkan atau mengangkut barang-barang
dengan melanggar aturan-aturan mengenai penghasilan dan persewaan negara, aturan-aturan mengenai
pengawasan pelayaran di bagian-bagian Indonesia yang tertentu, atau aturan-aturan mengenai larangan
memasukkan, mengeluarkan, dan meneruskan pengangkutan barang-barang, maka hakim dapat menjatuhkan
pidana perampasan atas barang-barang itu, juga dalam hal yang bersalah diserahkan kembali kepada orang
tuanya, walinya atau pemeliharanya tanpa pidana apa pun.

Comments

Popular posts from this blog

KUHP Pasal 30

KUHP Pasal 39

KUHP Pasal 41